REFORMASI AGRARIA : KADO UNTUK RAKYAT INDONESIA
artikel, esai April 22nd, 2012
Berbicara mengenai UUPA tentu pikiran kita akan tertuju pada reformasi agraria yang sering dibicarakan akhir-akhir ini. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ini merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Pasal 33 dalam Undang- Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Air, tanah dan udara adalah milik negara dan dimanfaatkan seluas-luasnya oleh negara bagi kepentingan rakyat banyak” menjadi dasar konstitusional pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dua hal pokok yang dapat kita peroleh dari pasal ini adalah sejak awal telah diterima bahwa negara ikut campur untuk mengatur sumber daya alam sebagai alat produksi, dan pengaturan tersebut adalah dalam rangka untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hubungan antar keduanya bersifat saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam penerapannya
Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA adalah untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur serta untuk meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan dan meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
About





